FILSAFAT
PANCASILA
PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
Dosen :
DR.(HC).Drs.H.Bambang
Gulyanto,SH,M.Pd
Oleh:
SRI HASTUTI HAZIZAH
PUSPA SARI
14052001 14052002
TAUFIK
RAHMADANI NUR HAFANI
14052003 14052004
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
U N I V E R S I T A S A S A H A N
KISARAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah
Pancasila : DR.(HC).Drs.H.Bambang Gulyanto,SH,M.Pd.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder
yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta
infomasi dari media massa yang berhubungan dengan falsafah Pancasila sebagai
dasar falsafah negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada
pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah
ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat
diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi
manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai
Pancasila yang ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi
penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Kisaran,
04 Maret 2015
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I
PENDAHULUAN
1
Latar
Belakang 1
2.
Perumusan
Masalah 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Filsafat
Pancasila
1.
Pengertian
Filsafat 2
2.
Pengertian
Pancasila 3
a. Pengertian Pancasila secara
Etimologis 4
b. Pengertian pancasila secara
Historis 4
c. Pengertian pancasila secara
Termitologis 4
B.
Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat
1.
Intisari
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat 6
2
Bukti
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat 7
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
A.
Kesimpulan 9
B.
Saran 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
sebuah simbol yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.Pancasila dijadikan
sebuah landasan pemikiran bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan mekanisme
tata pemerintahan untuk mecapai tujuan dan cita-cita Negara sehingga
pancasila dijadikan sebuah tonggak ukur terciptanya kehidupan bernegara yang
aman, tertib, adil, makmur dan sejahtera. Ke- 5 pilar pancasila merupakan
manifestasi dari sebuah tujuan dibentuknya Negara Indonesia dimana setiap
poin-poin yang terdapat dalam pancasila memiliki makna yang saling berkaitan
dan saling menopang satu sama lain sehingga tidaklah dinamakan sebagai
pancasila jika ada salah satu poinnya yang tidak dapat dipenuhi oleh bangsa dan
Negara. Oleh karena itu Makalah ini disusun sebagai salah satu wadah untuk
memahami nilai-nilai pancasila (subscriber of value Pancasila) sebagai
filsafat negara untuk memahami secara detail hakekat pancasila sebagai dasar
Negara dan landasan negara sehingga kita memiliki rasa penerimaan dan
pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila serta mengimplementasikan nilai-nilai
pancasila dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga
mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang
tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka
penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah tersebut
adalah:
1. Apakah pengertian filsafat
Pancasila?
2. Apakah pengertian Pancasila sebagai
sistem filsafat ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Filsafat, Pancasila dan Filsafat
Pancasila
1.
Pengertian Filsafat
Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan
kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa
Yunani (philosophia).
Kata philosophia
merupakan kata yang terususun dari kata philos yang berarti kekasih,
sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat,
kearifan, pengetahuan.jadi Philosophia berarti
cinta kepada kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran. Sedangkan Pelaku
filsafat berarti filosof, berarti: a lover of wisdom. Orang berfilsafat
dapat dikatakan sebagai pelaku aktifitas yang menempatkan pengetahuan atau
kebijaksanaan sebagai sasaran utamanya
Ada 3 pengertian filsafat, yaitu:
-
Filsafat dalam arti
proses dan filsafat dalam arti produk.
-
Filsafat sebagai ilmu
atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
-
Filsafat dalam arti
teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian
filsafat adalah sebagai berikut:
•
Socrates
(469-399 S.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau
berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia.
•
Plato (472
– 347 S.M.)
Dalam karya tulisnya
“Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang
kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan
mengenai ide yang abadi dan tidak berubah.
2.
Pengertian
Pancasila
Kata
Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Budha) yaitu untuk
mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk
hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang
lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang
berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang
berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan
pikiran/Dilarang minuman keras.
Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem
filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
Cara deduktif yaitu dengan mencari
hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi
keutuhan pandangan yang komprehensif.
Cara induktif yaitu dengan
mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik
arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan
konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa
Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya.Pancasila yang terdiri atas
lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama
untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
utuh.
a.
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan
Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab
Tripitaka dimana dalam ajaran Budha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk
mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
b.
Pengertian
Pancasila Secara Historis
Pada
tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah
UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip
sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila
menjadi Bahasa Indonesia yang umum.
c.
Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan
Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil
mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea
didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara
Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI
yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
d.
Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat
Adalah
suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling
berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi
Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu
sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
Pancasila
mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar
Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai
ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar
mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar
Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental
atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional. Dalam ilmu hukum istilah sumber
hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum.
Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu
segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan
harus bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan
Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan
bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila,
karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan
bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai
Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa
lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa
kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit
untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat
untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada
tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara
merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam
Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI
yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan
wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat
apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila
mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat
mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua
pihak.
e.
Intisari
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat:
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf pertama,
makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam
berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling
mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita
mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus
dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
·
Keadilan yang berdasarkan keTuhanan (sila 1)
·
Keadilan yang berdasarkan Prikemanusian (sila 2)
·
Keadilan yang berdasarkan Kesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan
(sila 3)
·
Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut
saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila)
tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan
tertentu.
f.
Bukti Pancasila Sebagai Sistem
Filsafat
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem
lazimnya memiliki ciri-ciri suatu kesatuan bagian-bagian, bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri, saling berhubungan dan
ketergantungan, keseluruhannya dimaksud untuk mencapai suatu tujuan tertentu
(tujuan sistem), dan terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks. Pancasila
menjadi landasan dan falsafah dasar negara telah membuktikan dirinya sebagai
wadah yang dapat menyatukan bangsa. Dengan Pancasila bangsa Indonesia diikat
oleh kesadaran sebagai satu bangsa dan satu negara. Pancasila memberikan ciri
khas dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
1. Susunan Kesatuan sila-sila Pancasila
Bersifat Organis.
Secara filosofis inti dan isi sila-sila Pancasila bersumber
pada hakikat dasar ontologis manusia yaitu sebagai monopluralis yang
memiliki unsur-unsur susunan kodrat yaitu jasmani dan rohani, sifat kodrat
sebagai mahluk individu sosial serta memiliki kedudukan kodrat sebagai pribadi
yang berdiri sendiri dan sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME. Hal ini
terjadi karena manusia (Rakyat Indonesia) sebagai pendukung utama
inti dari isi pancasila.Unsur hakikat manusia merupakan kesatuan yang bersifat
organis dan harmonis.
2. Susunan sila-sila Pancasila yang
bersifat Hierarkis dan berbentuk Piramidal.
Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan
hubungan hierarkis sila-sila Pancasila merupakan rangkaian tingkat dalam urutan
luas (kuantitas) dan juga dalam isi sifatnya (kualitas). Sedangkan makna
hierarkhis adalah susunan pancasila sudah dikemas sedemikian rupa sehingga
urutannya tidak akan berubah.Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat
dan memenuhi sebagian sistem filsafat.
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
:
Sila
pertama : meliputi dan menjiwai sila-sila kedua,
ketiga, keempat dan kelima.
Sila kedua : diliputi dan dijiwai sila pertama, meliputi dan menjiwai sila
ketiga,
keempat dan kelima.
Sila
ketiga : diliputi dan dijiwai sila pertama dan
kedua, meliputi dan menjiwai sila keempat dan kelima.
Sila
keempat : diliputi dan dijiwai sila pertama, kedua dan
ketiga, meliputi dan menjiwai sila kelima.
Sila
kelima : diliputi dan dijiwai sila pertama,
kedua, ketiga, dan keempat.
3.
Susunan sila-sila Pancasila yang
saling mengisi dan saling mengkualifikasi.
Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan
mengkualifikasi :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia,
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berperisatuan Indonesia,
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila Persatuan Indonesia,
adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan yang adil dan
beradab,berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia dan berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan
yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia dan berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
3.
Filsafat
Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara merupakan kesepakatan politik para founding fathers ketika negara
Indonesia didirikan. Namun dalam perjalanan panjang kehidupan berbangsa dan
bernegara, Pancasila sering mengalami berbagai deviasi dalamaktualisasi
nilai-nilainya. Deviasi pengamalan Pancasila tersebut bisa berupa
penambahan,pengurangan, dan penyimpangan dari makna yang seharusnya. Walaupun
seiring dengan itu sering pula terjadi upaya pelurusan kembali.Pancasila sering
digolongkan ke dalam ideologi tengah di antara dua ideologi besar dunia yang
paling berpengaruh, sehingga sering disifatkan bukan ini dan bukan itu. Pancasila
bukan berpaham komunisme dan bukan berpaham kapitalisme.
Substansi dari adanya dinamika dalam
aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan praksis adalah
selalu terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam mentransformasikan nilai Pancasila
ke dalam norma dan praktik hidup dengan menjaga konsistensi, relevansi,
dan konteks tualisasinya. Sedangkan perubahan dan pembaharuan yang
berkesinambungan terjadi apabila ada dinamika internal (self-renewal) dan
penyerapan terhadap nilai-nilai asing yang relevan untuk pengembangan dan
penggayaan ideologi Pancasila. Muara dari semua upaya perubahan dan pembaharuan
dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila adalah terjaganya akseptabilitas dan
kredibilitas Pancasila oleh warga negara dan warga masyarakat Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
Saran
Warganegara Indonesia merupakan
sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu
sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai,
menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah
Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan
yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
Lembar Tanya Jawab :
1. Siti Sarah
Ã
Kelompok 3
Apakah
yang dimaksud dengan filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk?
Jawab : Filsafat dalam arti proses mengandung
pengertian bahwa filsafat tidak hanya merupakan sekumpulan dogma yang diyakini,
ditekuni, dan dipahami sebagai sistem nilai tertentu, sedangkan Filsafat dalam
arti produk yaitu arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep
dan filsuf pada zaman dahulu, teori atau sistem pada pandangan tertentu yang
merupakan hasil dari proses berfilsafat.
2. Deka
Duwi Anggraini à Kelompok 4
Apakah
yang dimaksud dengan Monopluralis ?
Jawab : Monopluralis yang berarti banyak
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang terdiri dari rohani
dan jasmani, yaitu sifat kodrat manusia yang terdiri dari makhluk individu dan
makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri
sendiri dan makhluk tuhan.
3. Virna Selvina à Kelompok 5
Apakah yang dimaksud dengan Hierarkis ?
Jawab :
Hierarkis adalah cara bersikap yang telah diatur baik secara
tertulis
maupun tidak tertulis sesuai dengan tingkatan atau jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia.
Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila,
Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme.
Jakarta: Rineka Cipta
Sumber Lain :
http:// www.google.co.id
http:// www.teoma.com
http:// www.kumpulblogger.com
Di unduh : Jumat, 27
Februari 2015, Jam 14 : 30 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar