Rabu, 29 Juli 2015

FILSAFAT PANCASILA-SEMESTER 2- PANCASILA DAN LEWARGANEGARAAN


FILSAFAT PANCASILA





PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Dosen :
DR.(HC).Drs.H.Bambang Gulyanto,SH,M.Pd



Oleh:

SRI HASTUTI                                                  HAZIZAH PUSPA SARI
14052001                                                           14052002

TAUFIK RAHMADANI                                  NUR HAFANI
14052003                                                          14052004








FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
U N I V E R S I T A S  A S A H A N
KISARAN
2015



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia”  ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pancasila : DR.(HC).Drs.H.Bambang Gulyanto,SH,M.Pd.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.

Kisaran, 04  Maret 2015       
                                                                                                      


DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR                                                                                                                        i
DAFTAR ISI                                                                                                                          ii
BAB I
 PENDAHULUAN
1        Latar Belakang                                                                                                                   1
2.      Perumusan Masalah                                                                                                                       1
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Filsafat Pancasila
1.      Pengertian Filsafat                                                                                                       2
2.      Pengertian Pancasila                                                                                                    3
a.       Pengertian Pancasila secara Etimologis                                                                  4
b.      Pengertian pancasila secara Historis                                                                                   4
c.       Pengertian pancasila secara Termitologis                                                               4
B.     Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
1.      Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat                                                                     6
2        Bukti Pancasila Sebagai Sistem Filsafat                                                                                   7
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.     Kesimpulan                                                                                                                                   9
B.     Saran                                                                                                                                10
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN 
1.1  Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan sebuah simbol yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.Pancasila dijadikan sebuah landasan pemikiran bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan mekanisme tata pemerintahan untuk mecapai tujuan dan cita-cita Negara sehingga  pancasila dijadikan sebuah tonggak ukur terciptanya kehidupan bernegara yang aman, tertib, adil, makmur dan sejahtera. Ke- 5 pilar pancasila merupakan manifestasi dari sebuah tujuan dibentuknya Negara Indonesia dimana setiap poin-poin yang terdapat dalam pancasila memiliki makna yang saling berkaitan dan saling menopang satu sama lain sehingga tidaklah dinamakan sebagai pancasila jika ada salah satu poinnya yang tidak dapat dipenuhi oleh bangsa dan Negara. Oleh karena itu Makalah ini disusun sebagai salah satu wadah untuk memahami nilai-nilai pancasila (subscriber of value Pancasila) sebagai filsafat negara untuk memahami secara detail hakekat pancasila sebagai dasar Negara dan landasan negara sehingga kita memiliki rasa penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila serta mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.
1.2   Perumusan Masalah         
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah tersebut adalah:
1.       Apakah pengertian filsafat Pancasila?
2.       Apakah pengertian Pancasila sebagai sistem filsafat ? 



 BAB II
PEMBAHASAN
A.    Filsafat, Pancasila dan Filsafat Pancasila
1.      Pengertian Filsafat
Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani (philosophia).
 Kata philosophia merupakan kata yang terususun dari kata philos yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan.jadi Philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran. Sedangkan Pelaku filsafat berarti filosof, berarti: a lover of wisdom. Orang berfilsafat dapat dikatakan sebagai pelaku aktifitas yang menempatkan pengetahuan atau kebijaksanaan sebagai sasaran utamanya

Ada 3 pengertian filsafat, yaitu:
-          Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
-          Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
-          Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
       Socrates (469-399 S.M.)
            Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia.
       Plato (472 – 347 S.M.)
 Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai  ide yang abadi dan tidak berubah.


2.       Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Budha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.

Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat  dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti  mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya.Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
a.         Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran Budha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].

b.      Pengertian Pancasila Secara Historis

Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.

c.       Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
d.      Pancasila Sebagai Sistem Filsafat 
Adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.  Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.

Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
 Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.



e.       Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat:
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf pertama, makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
·         Keadilan yang berdasarkan keTuhanan (sila 1)
·         Keadilan yang berdasarkan Prikemanusian (sila 2)
·         Keadilan yang berdasarkan Kesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
·         Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.
f.        Bukti Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki ciri-ciri suatu kesatuan bagian-bagian, bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri, saling berhubungan dan ketergantungan, keseluruhannya dimaksud untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem), dan terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks. Pancasila menjadi landasan dan falsafah dasar negara telah membuktikan dirinya sebagai wadah yang dapat menyatukan bangsa. Dengan Pancasila bangsa Indonesia diikat oleh kesadaran sebagai satu bangsa dan satu negara. Pancasila memberikan ciri khas dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

1.    Susunan Kesatuan sila-sila Pancasila Bersifat Organis.  
Secara filosofis inti dan isi sila-sila Pancasila bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia yaitu sebagai monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat yaitu jasmani dan rohani, sifat kodrat sebagai mahluk individu sosial serta memiliki kedudukan kodrat sebagai pribadi yang berdiri sendiri dan sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME. Hal ini terjadi karena manusia (Rakyat Indonesia) sebagai pendukung utama inti dari isi pancasila.Unsur hakikat manusia merupakan kesatuan yang bersifat organis dan harmonis.

2.    Susunan sila-sila Pancasila yang bersifat Hierarkis dan  berbentuk Piramidal.
Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkis sila-sila Pancasila merupakan rangkaian tingkat dalam urutan luas (kuantitas) dan juga dalam isi sifatnya (kualitas). Sedangkan makna hierarkhis adalah susunan pancasila sudah dikemas sedemikian rupa sehingga urutannya tidak akan berubah.Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat dan memenuhi sebagian sistem filsafat.
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal :
*   Sila pertama    : meliputi dan menjiwai sila-sila kedua, ketiga, keempat dan kelima.
*   Sila kedua       : diliputi dan dijiwai sila pertama, meliputi dan menjiwai sila ketiga,
   keempat dan kelima. 
*   Sila ketiga       : diliputi dan dijiwai sila pertama dan kedua, meliputi dan menjiwai sila                                 keempat dan kelima. 
*   Sila  keempat   : diliputi dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, meliputi dan menjiwai               sila kelima.
*   Sila kelima       : diliputi dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

3.    Susunan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi.
Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan mengkualifikasi :
*  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
*  Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berperisatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
*   Sila Persatuan Indonesia, adalah  ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan yang adil dan beradab,berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
*   Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
3.      Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik para founding fathers ketika negara Indonesia didirikan. Namun dalam perjalanan panjang kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila sering mengalami berbagai deviasi dalamaktualisasi nilai-nilainya. Deviasi pengamalan Pancasila tersebut bisa berupa penambahan,pengurangan, dan penyimpangan dari makna yang seharusnya. Walaupun seiring dengan itu sering pula terjadi upaya pelurusan kembali.Pancasila sering digolongkan ke dalam ideologi tengah di antara dua ideologi besar dunia yang paling berpengaruh, sehingga sering disifatkan bukan ini dan bukan itu. Pancasila bukan berpaham komunisme dan bukan berpaham kapitalisme.
Substansi dari adanya dinamika dalam aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan praksis adalah selalu terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam mentransformasikan nilai Pancasila ke dalam norma dan praktik hidup dengan menjaga konsistensi, relevansi, dan konteks tualisasinya. Sedangkan perubahan dan pembaharuan yang berkesinambungan terjadi apabila ada dinamika internal (self-renewal) dan penyerapan terhadap nilai-nilai asing yang relevan untuk pengembangan dan penggayaan ideologi Pancasila. Muara dari semua upaya perubahan dan pembaharuan dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila adalah terjaganya akseptabilitas dan kredibilitas Pancasila oleh warga negara dan warga masyarakat Indonesia.









BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
  Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.








Lembar Tanya Jawab :
1.      Siti Sarah à Kelompok 3
Apakah yang dimaksud dengan filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk?
Jawab        : Filsafat dalam arti proses mengandung pengertian bahwa filsafat tidak hanya merupakan sekumpulan dogma yang diyakini, ditekuni, dan dipahami sebagai sistem nilai tertentu, sedangkan Filsafat dalam arti produk yaitu arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dan filsuf pada zaman dahulu, teori atau sistem pada pandangan tertentu yang merupakan hasil dari proses berfilsafat.

2.      Deka Duwi Anggraini à Kelompok 4
Apakah yang dimaksud dengan Monopluralis ?
Jawab        : Monopluralis yang berarti banyak merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang terdiri dari rohani dan jasmani, yaitu sifat kodrat manusia yang terdiri dari makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhluk tuhan.

3.   Virna Selvina à Kelompok 5
      Apakah yang dimaksud dengan Hierarkis ?
      Jawab        : Hierarkis adalah cara bersikap yang telah diatur baik secara
tertulis maupun tidak tertulis sesuai dengan tingkatan atau jabatan.









DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta

Sumber Lain :
http:// www.google.co.id
http:// www.teoma.com
http:// www.kumpulblogger.com

Di unduh         : Jumat, 27 Februari 2015, Jam 14 : 30 WIB








Tidak ada komentar:

Posting Komentar